DON’T VOTE STAY MUSLIM
Apa hukumnya orang-orang yang terlibat dalam pemilihan umum dan yang memberikan suara (nyoblos)?
Segala puji bagi Allah Yang Maha Kuasa dan semoga keselamatan dan Rahmat-Nya senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga dan para sahabat, serta seluruh pengikutnya.
Agar dapat menjawab pertanyaan yang sangat penting tentang berpartisipasi di dalam pemilu dan memberikan suara untuk para calon legislatif, baik DPR maupun DPRD, Kita harus mengetahui realitas atau hakikat fakta, karena kaidah syara’ menyatakan bahwa bagian paling penting untuk menilai suatu persoalan adalah memahami persoalan tersebut atau mengetahui hakikat faktanya.
Dalam hal ini kita harus mengetahui realitas atau hakikat fakta dari dua hal, yaitu;
1. Badan legislatif (DPR atau DPRD) yang mana beberapa calon ingin berpartisipasi di dalamnya dan,
2. Pemilihan dimana orang-orang terlibat di dalamnya yaitu dengan memberikan suara (nyoblos). …Baca Lanjut

Jakarta (Arrahmah.com) – Besok, 8 Juli 2009 sebagian besar penduduk negeri ini akan melakukan hajat pesta demokrasi memilih presiden dan wakil presiden. Nasihat dan peringatan kepada ummat Islam agar tidak terjerumus dalam sistem kufur demokrasi secara intens telah dilakukan dalam pelbagai kesempatan. Dalam rangka itu pula, Risalah Dakwah dan Jihad Al Muhajirun Edisi Khusus Pemilu telah dipersiapkan.